3. Terdapat kemudahan penyampaian bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi peserta yang terkena PHK.
Selain yang ketentuan yang telah dirubah dalam Permenaker No.4 Tahun 2022, ada juga beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker ini, yakni:
1. Klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak;
Baca Juga: Baru Lulus Kuliah? Ada Info Lowongan Kerja Nih di Kementerian PPN Bappenas, Cek Persyaratannya
2. Klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU);
3. Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan; dan
4. Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagung oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT, tidak hilang.
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh," pungkas Ida.***