TERBARU Aturan JHT, Tak Perlu Tunggu Umur 56 Tahun, Pekerja PHK Bisa Langsung Klaim

- 29 April 2022, 12:37 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

 

PORTAL SULUT - Setelah sempat mendapatkan penolakan dari pekerja, akhirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2022 direvisi.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah ada beberapa perubahan dalam Permenaker No. 2/2022, termasuk manfaat JHT yang dapat dicairkan secara tunai dan sekaligus.

"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait klaim JHT sesuai Permenaker No.19 Tahun 2015, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena phk manfaatnya bisa diambil secara tunai dan sekaligus masa tunggu satu bulan, tidak perlu menunggu sampai 56 tahun," kata Ida, Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Pembatasan Truk di Tol dan Non Tol Selama Arus Mudik

Permenaker No.4 Tahun 2022 juga mempermudah pekerja terkait proses administrasi dalam mengajukan klaim JHT.

"Persyaratan klaim JHT lebih sederhana, sebelumnya persyaratan 4 dokumen yaitu kartu peserta BPJS Ketenegakerjaan, KTP, KK dan surat keterangan berhenti pekerja karena usia pensiun menjadi cukup 2 dokumen saja, kartus peserta BPJS Ketenagakerjaan dan ktp," jelasnya.

Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yakni:

1. Persyaratan dokumen yang dilampirkan, berupa dokumen elektronik atau fotokopi yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli;

2. Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x