Kasus Investasi Bodong, Penyidik Sita Rp172 Juta dari Rossa, Honor Menyanyi di Acara DNA Pro di Bali

- 23 April 2022, 14:45 WIB
Rossa serahkan uang Rp172 juta hasil manggung di acara DNA Pro.
Rossa serahkan uang Rp172 juta hasil manggung di acara DNA Pro. /Antara/Laily Rahmawati/

Sebelumnya, Rossa pun mengatakan bahwa uang bayaran menyanyi yang diterima di Bali akan disita penyidik.

"InsyaAllah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti," ujar Rossa di Bareskrim Polri, Kamis malam, 22 April 2022.

Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Bahas Implementasi UU TPKS, Puan Maharani Ramah Tamah dengan Kelompok Perempuan di DPR

Sebanyak tujuh orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),

Tiga tersangka di dalamnya dicekal dan diterbitkan red notice. Ketiganya bernama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan Ferawaty.***

 

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah