Sebelumnya, Rossa pun mengatakan bahwa uang bayaran menyanyi yang diterima di Bali akan disita penyidik.
"InsyaAllah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti," ujar Rossa di Bareskrim Polri, Kamis malam, 22 April 2022.
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro.
Baca Juga: Bahas Implementasi UU TPKS, Puan Maharani Ramah Tamah dengan Kelompok Perempuan di DPR
Sebanyak tujuh orang di antaranya telah berhasil ditangkap. Lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),
Tiga tersangka di dalamnya dicekal dan diterbitkan red notice. Ketiganya bernama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan Ferawaty.***