Polri Ajukan Red Notice untuk Tiga Tersangka Kasus Investasi Robot Trading DNA Pro

- 18 April 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi aplikasi trading. Polisi terbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus DNA Pro.
Ilustrasi aplikasi trading. Polisi terbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus DNA Pro. /Pixabay/Pexels/

PORTAL SULUT - Bareskrim Polri mengajukan red notice terhadap tiga tersangka kasus investasi robot trading DNA Pro.

Tiga tersangka bersatus DPO pada kasus investasi Robot trading DNA Pro adalah Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei.

Sebagai informasi, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap pelaku kejahatan.

Baca Juga: Siap- Siap Mudik, Inilah yang Harus Dipersiapkan Agar Mudik Aman Menggunakan Kendaraan Pribadi

Selain tiga orang tersangka tersebut, polisi juga memburu satu tersangka lagi pada kasus investasi Robot trading DNA Pro yang berada di Indonesia.

"Iya (satu tersangka ada di dalam negeri)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Senin 18 Aprul 2022 dikutip dari PMJ News.

Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menangkap 4 tersangka kasus investasi robot trading DNA Pro. Total, sebanyak 8 dari 12 tersangka telah diringkus.

Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Pribadi? Ini Pengumuman Penting dari Korlantas Polri, Berlaku Mulai 28-30 April 2022

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan robot trading DNA Pro.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah