Kasus Investasi Bodong, Penyidik Sita Rp172 Juta dari Rossa, Honor Menyanyi di Acara DNA Pro di Bali

- 23 April 2022, 14:45 WIB
Rossa serahkan uang Rp172 juta hasil manggung di acara DNA Pro.
Rossa serahkan uang Rp172 juta hasil manggung di acara DNA Pro. /Antara/Laily Rahmawati/

PORTAL SULUT - Penyidik Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp172 juta dari penyanyi Sri Rossa Roslaina atau Rossa.

Uang tersebut merupakan honor Rossa saat mengisi acara DNA Pro. Diketahui, Rossa merupakan salah satu saksi yang diperiksa penyidik terkait investasi bodong DNA Pro.

"R mengaku mendapat honor setelah dikurangi biaya produksi sebesar Rp172 juta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Halalbihalal Boleh Digelar, Cuma Makanannya Dibungkus, Mendagri Keluarkan Aturannya

"Kemudian R menyerahkan uang tersebut ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," sambung Gatot dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 23 April 2022.

Gatot menambahkan, dalam pemeriksaan Rossa dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kepada penyidik, Rossa mengaku tidak mengetahui dan mempromosikan robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Kapan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022? Ini Perhitungan Hilal Awal Syawal dari BMKG

"R hanya tampil di acara gathering DNA Pro di Bali," jelasnya.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x