PORTAL SULUT - Mulai 30 April 2022 mendatang, TV Analog sudah tidak bisa digunakan.
Sebanyak 38 dari 119 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa tidak lagi bisa menonton siaran TV Analog. Selanjutnya mereka akan beralih ke siaran TV Digital.
Sekedar diketahui, penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) berlangsung dalam tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
“Siaran TV Digital lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, dan banyak programnya. Paling penting, tetap gratis menontonnya,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman.
Berikut ini daftar 38 kabupaten dan kota di Pulau Jawa tersebut.
Provinsi Banten ada 4 kabupaten dan kota
1. Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang),
2. Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang),
Provinsi Jawa Barat ada 12 kabupaten dan Kota
1. Jawa Barat-2 (Kabupaten Garut),
2. Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon,
3. Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya),
4. Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur)
5. Jawa Barat – 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang,