30 April TV Analog Dihentikan, Apa yang harus Dilakukan?

- 19 April 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Migrasi TV Analog Ke Digital
Ilustrasi Migrasi TV Analog Ke Digital /Unplash.com


PORTAL SULUT - Mulai 30 April 2022 mendatang, TV Analog sudah tidak bisa digunakan.

Sebanyak 38 dari 119 Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa tidak lagi bisa menonton siaran TV Analog. Selanjutnya mereka akan beralih ke siaran TV Digital.

Sekedar diketahui, penghentian siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) berlangsung dalam tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi, Terima Aliran Dana Investasi Bodong Binomo dari Mantan Kekasih

“Siaran TV Digital lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya, dan banyak programnya. Paling penting, tetap gratis menontonnya,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman.

Berikut ini daftar 38 kabupaten dan kota di Pulau Jawa tersebut.

Provinsi Banten ada 4 kabupaten dan kota

1. Banten 1 (Kab.Serang, Kota Cilegon, Kota Serang),
2. Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang),

Provinsi Jawa Barat ada 12 kabupaten dan Kota

1. Jawa Barat-2 (Kabupaten Garut),
2. Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon,
3. Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya),
4. Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur)
5. Jawa Barat – 8 (Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang,

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: siarandigital.kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x