Siap-Siap Cair! THR PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara Lain Dikucurkan H-10 Lebaran, Ada Tambahan 50 Persen!

- 18 April 2022, 02:23 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Menpan

Sedangkan aturan yang lebih rinci diregulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan, yang bersumber dari APBN dan peraturan Kepala Daerah yang berlandaskan APBD.

Tapi satu hal yang membawa kabar sangat baik dari pidato presiden mengenai THR dan gaji 13 tersebut, adalah penambahan tukin sebanyak 50 persen.

Bila kita napak tilas ke tahun 2021, memang tukin atau tunjangan kinerja ini tidak terhitung dalam THR yang diperoleh PNS aktif.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), tunjangan yang terhitung sekadar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan umum atau tunjangan jabatan.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! BLT UMKM Rp600 ribu Kembali Rilis Nama, Cek Nama Kalian di 2 Link Beikut

Atas dasar itulah, PNS yang punya tunjangan kinerja,maka THR 2022 akan menjadi lebih besar nominal yang mereka peroleh.

Berkaitan dengan kapan THR ini akan cair, paling cepat adalah 10 hari sebelum hari raya idul fitri.

Atau bisa saja THR ini dibayarkan setelah hari raya idul fitri.

Bagi PNS yang mengabdi di daerah, biasanya THR diterima satu minggu sebelum lebaran.

Hal ini dikarenakan keuangan dari pusat mesti masuk terlebih dahulu ke kas daerah.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x