PORTAL SULUT - Selain THR dan gaji ke-13 ASN juga resmi dapat tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
Presiden Joko Widodo atau yang lebih akrab disapa Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah terkait pemberian THR dan juga gaji ke-13.
Dalam aturan tersebut, Jokowi juga menyebut akan ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen aktif yang memiliki tunjangan kerja.
Baca Juga: Berikut Perhitungan THR Karyawan dan Buruh Sebelum Idul Fitri 2022, Ini Cara Lapor Jika Tidak Dapat
THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Sedangkan tambahan tunjangan kinerja kinerja 50 persen diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Dikutip dari setkab.go.id., Minggu 17 April 2022, berikut ini penyampaian Jokowi.
"Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," tutur Jokowi
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi menyebut kebijakan tersebut diambil untuk memberikan penghargaan atas kontribusi ASN, TNI, hingga Polri dalam menangani pandemi Covid-19.