PORTAL SULUT - Terdapat cara perhintungan THR karyawan dan buruh di Idul Fitri 2022.
Diketahui, aturan terkait THR karyawan dan juga buruh merupakan hal wajib yang dicairkan oleh perusahaan kepada para pekerja.
Aturan mengenai THR karyawan dan buruh di berikan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
Baca Juga: Paling Trending! Twibbon Perayaan Paskah Tahun 2022 Cocok Pasang di Medsos, Download Gratis di Sini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april 2022 di Jakarta.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun 2022 ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," Menaker Ida Fauziah menyatakan.
Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujarnya.