Benarkah Wajib Vaksin Booster dan PCR? Berikut Syarat Mudik Lebaran Tahun 2022

- 17 April 2022, 14:21 WIB
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik /Instagram/Damri Indonesia/


PORTAL SULUT - Menimbang kondisi pandemi COVID-19 yang terkendali, tahun ini pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik. Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.

Seperti yang telah disampaikan oleh Humas Setkab RI yang dipublikasikan pada Kamis, 14 April 2022 mengenai Rapat Terbatas tentang persiapan mudik menjelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pemerintah juga menekankan agar kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19. Apalagi arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

Baca Juga: Arah Rezeki dan Keberuntungan Neptu Weton Menurut Primbon Jawa

Bahkan berdasarkan laporan yang diterima Presiden Joko Widodo, diperkirakan ada 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja.

Pemerintah juga sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Dan yang terpenting adalah pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita.

Sekali lagi pemerintah juga mengingatkan agar jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali akibat dari penularan COVID-19.

Baca Juga: Gus Baha Ditanya Apakah Iblis Terbakar di Api Neraka Padahal Sama-sama Api? Ini Jawabannya

Oleh karena itu, pemerintah, para menteri dan seluruh jajaran yang terkait sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan tersebut, pekan depan peraturan pemerintah tersebut akan di sampaikan kepada seluruh masyarakat.

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Persyaratan Mudik Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriah.

Surat edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tersebut mengatur Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Hidup Banyak Berubah dan Sering Dejavu, Inilah 7 Tanda Spiritual Jodoh Semakin Dekat

Sebelum mudik yuk kita simak syarat-syaratnya terlebih dahulu:

1. Bagi yang Sudah Vaksin Booster

- Tidak di wajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19

- Wajib menggunakkan aplikasi PeduliLindungi

- Wajib menerapkan protokol kesehatan

2. Bagi Yang Sudah Vaksin Dosis Ke-2

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes Rapid Antigen maksimal 1x24 jam

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT - PCR maksimal 3x24 jam

- Wajib menggunakan aplikasi PwduliLindungi

- Wajib menerapkan protokol kesehatan

Baca Juga: Lakukan dengan Ikhlas, Kata Syekh Ali Jaber Amalan Ini Bisa Lunasi Hutang Kita, Subhanallah!

3. Bagi Yang Sudah Vaksin Dosis Ke-1

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT - PCR maksimal 3x24 jam

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Wajib menerapkan protokol kesehatan

4. Kondisi Kesehatan Khusus :

- Melampirkan surat keterangan Dokter

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT - PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Baca Juga: Cocok Dijadikan Pasangan! ini Dia 6 Weton Pria dengan Watak Satrio Pinayungan, Penuh Karisma dan Berwibawa

5. Anak Dibawah Usia 6 Tahun :

- Tidak perlu tes COVID-19

- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat.

Demikian informasi mengenai syarat-syarat mudik lebaran 2022 berdasarkan surat edaran Satuan Tugas Penangan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x