PORTAL SULUT – Kabar soal THR PNS, PPPK, Polri, dan pejabat negara lain sudah diumumkan.
Presiden Jokowi menyampaikannya lewat akun Youtube KSP (Kantor Staf Presiden) pada 14 April 2022 kemarin.
Tentu saja ini kabar gembira bagi para aparatur negara agar bisa merayakan lebaran dengan lebih maksimal.
Selain itu kebijakan pemberian THR ini juga bisa berkontribusi untuk memulihkan kondisi ekonomi pasca-pandemi.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ungkap presiden Jokowi.
Selain itu, kebijakan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan ini diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional.