Hal tersebut juga diharapkan bisa membantu menambah daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional.
Baca Juga: Paling Trending! Twibbon Perayaan Paskah Tahun 2022 Cocok Pasang di Medsos, Download Gratis di Sini
"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19," tuturnya.
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan.
Jokowi menyebut bahwa peraturan terkait THR, gaji ke-13, hingga tunjangan kinerja 50 persen diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari APBN.
Ayah dari Gibran Rakabuming Raka ini kembali menegaskan agar masyarakat selalu waspada saat perjalanan mudik lebaran 2022 nanti.
Pemerintah berharap, dilanjutkan Jokowi, mudik lebaran tahun ini tidak memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19.
“Masyarakat dapat kembali merayakan Hari Raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman," ucap Jokowi.
"Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19,” ujar dia menegaskan.
Demikian informasi terkait peraturan pemerintah tentang THR, gaji ke-13, hingga tunjangan kinerja 50 persen yang diberikan kepada ASN, TNI, dan juga Polri.***