Ikut Robot Trading DNA Pro, DJ Una Ngaku Rugi Rp700 Juta, Penyidik Bareskrim Dalami Laporan

- 15 April 2022, 16:07 WIB
DJ Una, Artis yang melapor ke Bareskrim Polri sebagai korban investasi DNA Pro sebanyak Rp 700 juta.
DJ Una, Artis yang melapor ke Bareskrim Polri sebagai korban investasi DNA Pro sebanyak Rp 700 juta. /Instagram.com/putriuna

PORTAL SULUT - DJ Una mengaku mengalami kerugian mencapai Rp700 juta atas dugaan penipuan robot trading DNA Pro.

Uang bukan milik DJ Una sendiri, tetapi kumpulan uang pribadi, keluarga dan teman-temannya yang digunakan robot trading DNA Pro.

Merasa ditipu, DJ Una pun melaporkan PT DNA Prodan seorang bernama Hoki Irjana ke Bareskrim pada Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Melalui GNLD Siberkreasi, Kemenkominfo Bersama Meta dan Saka Millenial Jawa Tengah Gelar Kelas Asah Digital

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun menyatakan telah menerima laporan dari DJ Una itu.

Pihak penyidik menyatakan, saat ini laporan dari DJ Una dan barang bukti tersebut tengah didalami penyidik.

"(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (15/4/2022), dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: CATAT Tanggalnya! Ini Jadwal Pencairan THR 2022 untuk Karyawan Swasta beserta Jumlah yang Akan Diterima

Gatot belum menjelaskan lebih lanjut kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya.

Hal ini karena, penyidik saat ini tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro.

Satu di antara publik figur itu adalah Ivan Gunawan. Ia telah diperiksa dan mengembalikan uang Rp920 juta ke penyidik.

Baca Juga: THR Tidak Diberikan? Jangan Takut Segera Lapor ke Kemnaker, berikut langkah-langkahnya

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah