THR Tidak Diberikan? Jangan Takut Segera Lapor ke Kemnaker, berikut langkah-langkahnya

- 15 April 2022, 14:58 WIB
Tangkapan layar laman konsultasi dan pengaduan THR Lebaran 2022
Tangkapan layar laman konsultasi dan pengaduan THR Lebaran 2022 /Kemnaker RI

PORTAL SULUT - THR tidak dibayarkan? jangan takut segera lapor ke kemnaker, berikut langkah-langkahnya.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Sebagai informaasi, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR 2022.

Baca Juga: Masih Ada waktu, Pendaftaran UTBK-SBMPTN Diperpanjang hingga 16 April 2022

Dirangkum dari Kemnaker Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 beriku ini yang harus dilakukan karyawan jika THR tidak cair.

Jika ditemukan adanya pembayaran THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan berikut ini:

https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.

Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.

Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022 pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.

Halaman:

Editor: Randi Manangin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah