PPPK Diguyur THR dan Gaji 13 Tahun 2022, Dapat Tukin 50 Persen? Begini Kata Pemerintah

- 15 April 2022, 12:45 WIB
ILUSTRASI - ASN PPPK akan terima THR.
ILUSTRASI - ASN PPPK akan terima THR. /Agus Ponda/Lingkar Madura

 

PORTAL SULUT - PPPK resmi bakal terima THR 2022, gaji 13 serta tunjangan kinerja.

Kabar gembira disampaikan Presiden Jokowi kemarin 14 April 2022, soal THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan, penerima pensiun serta gaji 13 tahun 2022.

Perlu diketahui, Presiden Jokowi resmi menandatangani PP terkait THR 2022 dan gaji 13 pada hari Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Mengapa Ada Orang Jarang Sholat tapi Kaya Raya? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Dalam keterangan resmi Presiden Jokowi kemarin, Ia mengatakan, pemerintah juga memberikan tambahan tunjangan kinerja (tukin) 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan kontribusi atas aparat pusat dan daerah dalam menangani covid," ujarnya, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada unggahan 14 April 2022.

Sambung Presiden, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji 13 ASN (termasuk PPPK) ini akan diatur dengan peraturan Menkeu, untuk yang bersumber dari APBN.

"untuk teknis THR ASN di daerah, bakal diatur dengan peraturan daerah yang bersumber dari APBD," katanya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah