Jokowi Beri Penghargaan Untuk ASN, TNI, PNS dan Polri Diluar THR 2022 dan Gaji 13, Bagaimana PPPK?

- 15 April 2022, 09:13 WIB
kabar kepastian pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 plus tukin 50 Persen yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo
kabar kepastian pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 plus tukin 50 Persen yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo /tangkapan layar Instagram/Jokowi

PORTAL SULUT - Terkait THR 2022 dan gaji 13 ASN, yaitu PNS, PPPK, TNI dan Polri bakal segera cair.

Perihal THR 2022 seluruh ASN PNS, PPPK, TNI dan Polri resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Jokowi secara resmi menandatangani PP soal THR 2022 dan gaji 13 pada Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Naudzubillah! Mbah Moen: Tindakan Manusia Seperti Ini yang Jadi Sebab Kiamat datang Lebih Cepat

Lalu berapakah THR ASN yang bakal menjadi acuan di tahun 2022?

Berikut ini besaran gaji pokok ASN, TNI, Polri dan pensiunan, yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022 diluar tunjangan kinerja (tukin) :

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Namun, selain THR 2022 dan gaji 13 seluruh ASN, Presiden Jokowi juga meberikan penghargaan, apa itu?

Jokowi mengatakan, akan memberi tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, Polri yang aktif, tentunya yang mempunyai tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan kontribusi atas aparat pusat dan daerah dalam menangani covid," ujarnya, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada unggahan 14 April 2022.

Presiden menjelaskan, kebijakan THR untuk ASN diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.

Kemudian THR ASN 2022 juga membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji 13 ASN ini akan diatur dengan peraturan Menkeu, untuk yang bersumber dari APBN," ujarnya.

Lanjutnya, untuk teknis THR ASN di daerah, bakal diatur dengan peraturan daerah yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: 7 Binatang Buas yang Takut Berhadapan Dengan Kucing, Binatang Apa Saja?

Lantas kapan pencairan THR 2022 ASN, Polri, TNI dan pensiunan dan gaji 13?

Mengacu pada jadwal THR dan gaji 13 ASN di tahun 2021 lalu.

THR ASN akan cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Diprediksikan THR ASN akan cair di akhir bulan April tahun 2022.

Sedangkan untuk gaji ke-13 selurah ASN dan PNS akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah