Kabar Gembira Bagi PNS, Jokowi Umumkan Seluruh ASN akan Dapat THR dan Gaji ke-13

- 15 April 2022, 08:27 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Lukas Biro Pers/Setpres/OkeNTT

PORTAL SULUT - Ada kabar gembira untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara, karena sebentar lagi akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Selain mendapatkan THR, mereka juga akan mendapatkan Gaji ke- 13 serta tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Kini Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi mengumumkan bahwa sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR untuk ASN.

Baca Juga: Perjalanan Mudik Diperketat, Berikut Jadwal One Way Mudik 2022

“Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja” kata Jokowi seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram@jokowi tanggal 15 April 2022.

Jika tahun lalu ASN aktif hanya mendapatkan THR, Gaji ke-13 dan tunjangan yang melekat tanpa adanya tunjangan kinerja atau Tukin, untuk tahun ini seluruh ASN aktif akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

“Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah air. Saya berharap THR dan Gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Jokowi.

Baca Juga: Pegawai Negeri Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Dalam unggahan Instagram tersebut, Jokowi juga menyebutkan bahwa teknis dalam pemberian THR dan Gaji ke -13 tersebut akan diatur dengan instansi yang terkait.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x