Jokowi Beri Penghargaan Untuk ASN, TNI, PNS dan Polri Diluar THR 2022 dan Gaji 13, Bagaimana PPPK?

- 15 April 2022, 09:13 WIB
kabar kepastian pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 plus tukin 50 Persen yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo
kabar kepastian pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 plus tukin 50 Persen yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo /tangkapan layar Instagram/Jokowi

IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Namun, selain THR 2022 dan gaji 13 seluruh ASN, Presiden Jokowi juga meberikan penghargaan, apa itu?

Jokowi mengatakan, akan memberi tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, Polri yang aktif, tentunya yang mempunyai tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan kontribusi atas aparat pusat dan daerah dalam menangani covid," ujarnya, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada unggahan 14 April 2022.

Presiden menjelaskan, kebijakan THR untuk ASN diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah