Jokowi Beri Penghargaan Untuk ASN, TNI, PNS dan Polri Diluar THR 2022 dan Gaji 13, Bagaimana PPPK?

- 15 April 2022, 09:13 WIB
kabar kepastian pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 plus tukin 50 Persen yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo
kabar kepastian pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 plus tukin 50 Persen yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo /tangkapan layar Instagram/Jokowi

PORTAL SULUT - Terkait THR 2022 dan gaji 13 ASN, yaitu PNS, PPPK, TNI dan Polri bakal segera cair.

Perihal THR 2022 seluruh ASN PNS, PPPK, TNI dan Polri resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Jokowi secara resmi menandatangani PP soal THR 2022 dan gaji 13 pada Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Naudzubillah! Mbah Moen: Tindakan Manusia Seperti Ini yang Jadi Sebab Kiamat datang Lebih Cepat

Lalu berapakah THR ASN yang bakal menjadi acuan di tahun 2022?

Berikut ini besaran gaji pokok ASN, TNI, Polri dan pensiunan, yang akan jadi acuan pemberi THR tahun 2022 diluar tunjangan kinerja (tukin) :

Golongan I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x