PORTAL SULUT - Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009.
Baca Juga: Biaya Ibadah Haji 2022 Rp39,8 Juta, Ini Kuota Tahun ini untuk Indonesia
Hal ini disampaikan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
Menurut Menag, penetapan Bipih 2022 meliputi biaya penerbangan jemaah dan sebagian biaya akomodasi perjalanan ibadah di Makkah dan Madinah serta biaya lainnya.
"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag.
Baca Juga: Mau Mendaftar, Tapi Bingung Alurnya Seperti Apa? Berikut Alur Seleksi PPPK Guru Terbaru
Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
“Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per Jemaah,” terang Menag, seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag RI kemenag.go.id
Sebelumnya diketahui, penetapan Bipih tahun ini naik jika dibandingkan pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.***