PORTAL SULUT - Pemerintah kembali membuat aturan terbaru mengenai perjalanan dalam negeri selama masa pandemi ini.
Aturan ini berlaku bagi perjalanan dengan moda transportasi umum baik darat, laut, udara maupun yang menggunakan kendaraan pribadi.
Aturan yang berlaku saat ini juga bisa menjadi acuan dalam melakukan mudik lebaran tahun 2022.
Baca Juga: Ilmuwan Berencana 'Menanam' Steak Buatan di Luar Angkasa untuk Pelancong di Bulan dan Mars
Setelah dua tahun, kegiatan mudik lebaran ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19, namun pada lebaran tahun 2022 ini Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik.
Tetapi Pemerintah juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa saat melakukan mudik lebaran tahun 2022 ini untuk tetap mentaati Protokol Kesehatan terkait pandemi yang belum usai.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran atau SE Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid- 19 seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id tanggal 12 April 2022.
Surat Edaran tersebut berlaku secara efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga.