Jokowi dan Ma'ruf Nikmati THR, Gaji 13 dan Tunjangan Tahun 2022, ini Besarannya

- 13 April 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin akan menerima tunjangan
Ilustrasi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin akan menerima tunjangan /Rivan Awl Lingga/Antara

Keseluruhan THR dan gaji 13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 42/PMK.05/2021.

Jika mengacu pada ketentuan di atas, setidaknya Jokowi mengantongi THR dan gaji 13 sekitar Rp63 juta.

Dan, nominal THR dan gaji 13 Ma'Ruf Amin sekitar Rp42 juta.

Itulah informasi prediksi THR, gaji 13 dan tunjangan Jokowi dan Ma'ruf Amin di tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah