Jokowi dan Ma'ruf Nikmati THR, Gaji 13 dan Tunjangan Tahun 2022, ini Besarannya

- 13 April 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin akan menerima tunjangan
Ilustrasi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin akan menerima tunjangan /Rivan Awl Lingga/Antara

PORTAL SULUT - Ikut nikmati THR, gaji 13 dan tunjangan tahun 2022 ini besaran gaji yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Presiden dan Wakil Presiden akan terima THR, gaji 13 dan tunjangan tahun 2022.

Lantas, berapa besaran THR, gaji 13 dan tunjangan tahun 2022 yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Juga: PNS dan Pekerja Dapat THR, Masyarakat juga Dapat Dalam Bentuk Ini

Jokowi dan Ma'ruf Amin layaknya PNS, TNI, Polri, PPPK dan Pejabat Negara yang punya hak menerima THR, gaji 13 dan tunjangan.

Kebijakan THR Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam PP No.63 Tahun 2021 pasal pasal 3 ayat 4.

Gaji Presiden telah diatur dalam UU No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti bunyi Pasal 1 ayat 2, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain Presiden dan wakil Presiden.

Pasal 2 ayat 2 berbunyi, gaji pokok Wakil Presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain Presiden dan Wakil Presiden.

Diketahui gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5,9 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji Jokowi bisa mencapai Rp30,5 juta, atau penghitungan 6 x Rp5,9 juta per bulan.

Baca Juga: Link Lowongan Pekerjaan BUMN Terbaru 2022, Berikut Tata Cara Daftar dan Persyaratannya

Sementara itu, gaji Ma'ruf Amin mencapai Rp20,4 juta, atau penghitungan 4 x Rp Rp5,9juta per bulan.

Hingga saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal pembayaran gaji Presiden dan Wakil Presiden.

Selain gaji pokok Jokowi dan Ma'ruf Amin juga akan menikmati tunjangan jabatan.

Tunjangan jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No.168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran nominal tunjangan Presiden Jokowi sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.

Keseluruhan THR dan gaji 13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 42/PMK.05/2021.

Jika mengacu pada ketentuan di atas, setidaknya Jokowi mengantongi THR dan gaji 13 sekitar Rp63 juta.

Dan, nominal THR dan gaji 13 Ma'Ruf Amin sekitar Rp42 juta.

Itulah informasi prediksi THR, gaji 13 dan tunjangan Jokowi dan Ma'ruf Amin di tahun 2022.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x