Jokowi dan Ma'ruf Nikmati THR, Gaji 13 dan Tunjangan Tahun 2022, ini Besarannya

- 13 April 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin akan menerima tunjangan
Ilustrasi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin akan menerima tunjangan /Rivan Awl Lingga/Antara

PORTAL SULUT - Ikut nikmati THR, gaji 13 dan tunjangan tahun 2022 ini besaran gaji yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Presiden dan Wakil Presiden akan terima THR, gaji 13 dan tunjangan tahun 2022.

Lantas, berapa besaran THR, gaji 13 dan tunjangan tahun 2022 yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Juga: PNS dan Pekerja Dapat THR, Masyarakat juga Dapat Dalam Bentuk Ini

Jokowi dan Ma'ruf Amin layaknya PNS, TNI, Polri, PPPK dan Pejabat Negara yang punya hak menerima THR, gaji 13 dan tunjangan.

Kebijakan THR Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam PP No.63 Tahun 2021 pasal pasal 3 ayat 4.

Gaji Presiden telah diatur dalam UU No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti bunyi Pasal 1 ayat 2, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain Presiden dan wakil Presiden.

Pasal 2 ayat 2 berbunyi, gaji pokok Wakil Presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x