PORTAL SULUT – Seluruh PNS dan PPPK baik di instansi pusat dan daerah akan menerima THR tahun ini, lihat rincian per pangkat dan golongan.
Sudah makin dekat jadwal pencairan THR PNS dan PPPK.
Jika merujuk pada aturan yakni maksimal sepuluh hari sebelum lebaran Idul Fitri, maka pencairan akan mulai dilakukan pekan depan.
Baca Juga: Berbagai Penyakit Sembuh dengan Doa Mustajab ini, Syekh Ali Jaber: Amalan Paling Ampuh
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS dan PPPK.
Keputusan itu diambil, salah satunya untuk menjaga daya beli di tengah masyarakat jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR saat ini sama dengan tahun 2021," katanya belum lama ini.
Baca Juga: Sifat Sombong dan Berkah Allah! Gus Baha: Tak Selamanya Kesombongan itu Dosa