Jokowi dan Ma'ruf Nikmati THR, Gaji 13 dan Tunjangan Tahun 2022, ini Besarannya

- 13 April 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin akan menerima tunjangan
Ilustrasi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin akan menerima tunjangan /Rivan Awl Lingga/Antara

Diketahui gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp5,9 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji Jokowi bisa mencapai Rp30,5 juta, atau penghitungan 6 x Rp5,9 juta per bulan.

Baca Juga: Link Lowongan Pekerjaan BUMN Terbaru 2022, Berikut Tata Cara Daftar dan Persyaratannya

Sementara itu, gaji Ma'ruf Amin mencapai Rp20,4 juta, atau penghitungan 4 x Rp Rp5,9juta per bulan.

Hingga saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal pembayaran gaji Presiden dan Wakil Presiden.

Selain gaji pokok Jokowi dan Ma'ruf Amin juga akan menikmati tunjangan jabatan.

Tunjangan jabatan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No.168 tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran nominal tunjangan Presiden Jokowi sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Sementara, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah