Segera Cair, Berapa Nominal THR Anggota TNI? Selengkapnya Lihat di Sini

- 12 April 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi. Anggota TNI akan menerima THR tahun 2022.
Ilustrasi. Anggota TNI akan menerima THR tahun 2022. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Baca Juga: JAGA MATA! Wanita 7 Weton Ini Mudah Cemburu Kata Primbon Jawa, Nomor 7 Pendendam Mati

Perwira Pertama

- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Perwira Mennegah

- Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah