Segera Cair, Berapa Nominal THR Anggota TNI? Selengkapnya Lihat di Sini

- 12 April 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi. Anggota TNI akan menerima THR tahun 2022.
Ilustrasi. Anggota TNI akan menerima THR tahun 2022. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.

Bintara

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah