PORTAL SULUT – Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 akan diberikan juga pemerintah kepada anggota TNI.
THR untuk anggota TNI akan segera cair pada April 2022 ini paling lambat 10 hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Lalu, berapa nominal THR setiap anggota TNI mulai dari pangkat paling rendah sampai teratas?
Baca Juga: Ini Rincian THR Anggota Polri Berdasarkan Gaji Pokok, SEGERA CAIR!
Seperti diketahui bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memastikan bahwa THR tahun ini tidak memasukkan tunjangan kinerja.
THR tahun ini hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR PNS tahun 2022 masih sama.
"Di dalam RAPBN tahun 2022, kebijakan untuk THR saat ini sama dengan tahun 2021," katanya belum lama ini dikutip dari berbagai sumber.
Ia memastikan THR tidak memasukkan perhitungan tukin.