Tak Berikan THR 7 Hari Sebelum Lebaran, Usaha Pengusaha Terancam Dibekukan

- 8 April 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi rupiah. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Ilustrasi rupiah. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. //Pixabay

PORTAL SULUT - Pegusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya bisa dibekukan usahanya.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Surat yang disahkan pada 6 April 2022 itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Inilah Informasi Terbaru PKH BPNT dari Pusat, Siap-Siap Ada Aturan Baru

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, pembayaran THR itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Alasannya, kondisi perekonomian dengan pandemi Covid-19 yang melandai pada tahun ini, relatif sudah kembali pulih.

Menurut Ida Fauziyah, perusahaan semestinya sudah mampu memenuhi hak-hak pekerja atau buruh.

"Termasuk membayar THR keagamaan tahun ini,” kata Ida pada konferensi pers secara virtual, Jumat 8 April 2022.

Adapun jenis pekerjaan yang mendapat hak THR tahun ini di antaranya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing dan tenaga honorer.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bakal memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang melanggar ketentuan THR tahun ini.

Sanksi administratif itu di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: 35 Link Twibbon HUT TNI Angkatan Udara ke-76 Tahun 2022, Desain Terbaru dan Cocok Pasang di Medsos

Sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap.

Bagi pekerja yang ingin melaporkan tentang pembayaran THR, mereka bisa mengunjungi posko THR Kemenaker di kantornya dan juga melalui laman posko thr.kemnaker.go.id.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk wadah pengaduan soal THR sehingga dapat terkoordinasi dengan baik.

“Tahun ini posko THR tetap, ada posko virtual, kita sudah menyiapkan laman khusus posko thr.kemnaker.go.id,” ujar Anwar.

Hadirnya posko THR bertujuan agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional sehingga aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri"***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah