Inilah Informasi Terbaru PKH BPNT dari Pusat, Siap-Siap Ada Aturan Baru

- 8 April 2022, 20:58 WIB
Petugas memberikan bansos 2022 /Raisan Al Farisi/Antara
Petugas memberikan bansos 2022 /Raisan Al Farisi/Antara /

PORTAL SULUT - Informasi terbaru bagi keluarga penerima manfaat (KPM), program keluarga harapan (PKH) untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terkait surat pemberitahuan yang kemarin, telah diturunkan oleh Pusat

Dalam isi surat pemberitahuan yang sudah diturunkan kemarin, ada aturan terbaru untuk penerima bantuan PKH terkait ada perhitungan uang bantuan PKH di Tahun 2022, akan ada yang mengalami perubahan.

Dikutip YouTube Bungkas Wae, berdasarkan surat tersebut menyebabkan uang bantuan PKH tahap 1 itu kemarin cairnya berkurang, dan ada juga KPM PKH yang bantuan bertambah.

Baca Juga: 35 Link Twibbon HUT TNI Angkatan Udara ke-76 Tahun 2022, Desain Terbaru dan Cocok Pasang di Medsos

Di dalam isi surat pemberitahuan yang sudah diturunkan oleh pusat ini, sekaligus menjawab semua pertanyaan KPM PKH yang sering ditanyakan, Kenapa bantuan PKH tahap 1 kemarin itu cairnya berkurang, dan Kenapa ada KPM PKH yang cairnya Bisa bertambah.

Untuk pencairan bantuan PKH tahap kedua besok yang diprediksi akan cair dibulan April 2022, akan ada KPM PKH yang cairnya juga bertambah dan ada juga KPM PKH Yang cairnya berkurang.

Perlu diketahui bersama, kemarin tepatnya tanggal 14 Maret tahun 2022 pemberitahuan dari pusat itu sudah diturunkan, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kepala dinas sosial kabupaten kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut berisi data penerima bantuan PKH di Tahun 2022 yang datanya telah dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, ada sekitar 10 juta KPM PKH.

Isi dalam surat tersebut ini menerangkan, jumlah penerima bantuan PKH di Tahun 2022 ini maksimal hanya untuk empat komponen saja, kemudian ada aturan terbaru berdasarkan surat yang telah diturunkan kemarin.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x