Bocoran Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022, Menko PMK: Ada 10 Hari Libur

- 6 April 2022, 16:52 WIB
Cuti bersama lebaran tahun 2022 tanggal berapa? Berikut penjelasan menurut SKB 3 Menteri revisi terbaru mengenai libur Idul Fitri 1443.
Cuti bersama lebaran tahun 2022 tanggal berapa? Berikut penjelasan menurut SKB 3 Menteri revisi terbaru mengenai libur Idul Fitri 1443. /PEXELS/Pixabay

PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi mereka yang ingin mudik pada Lebaran 2022. Pemerintah tak hanya membolehkan mudik, tapi juga memberikan cuti bersama.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo(Jokowi) sudah menyetujui adaya libur bersama pada Lebaran 2022.

Saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022, Muhadjir mengungkapkan, libur atau cuti bersama Lebaran 2022 berlangsung selama 10 hari.

Baca Juga: 15 Golongan Ini Sudah Pasti Dapat THR dari Pemerintah, Siapa Saja?

"Dalam mudik itu nanti Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama juga itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei, jadi ada 10 hari libur bersama atau cuti bersama," kata Muhadjir dikutip dari PRFMNEWS.

Dia memastikan, cuti bersama Lebaran 2022 ini sudah hampir pasti. Pengumuman resminya tinggal menunggu surat keputusan bersama (SKB) dari tiga menteri.

Adapun tiga menteri tersebut, lanjut Muhadjir, adalah Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birorasi, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja.

Baca Juga: THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2022 segera Cair, Ini Jadwal dan Besaranya

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," dia menambahkan,

Dalam SKB tersebut akan mengatur lebih lengkap terkait aturan cuti lebaran bagi ASN dan masyarakat umum. "90 persen sudah oke," Muhadjir menambahkan.

Namun dia berharap, kasus Covid-19 tidak lagi naik. "Mudah-mudah covid-nya tidak ngamuk. Kalau kondisinya seperti sekarang atau di bawah sekarang ini mudik pasti diizinkan," kata Muhadjir.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Bagi pemudik, harus sudah vaksin booster untuk Covid-19.

"Dan jangan lupa persyaratan vaksin, yaitu harus sudah vaksin," ujar Muhadjir.

Vaksin booster ini, kata Muhadjir, adalah salah satu upaya untuk mencegah penularan covid-19 pada masa libur lebaran nanti.

Baca Juga: BSU 2022 Pekerja Rp1 Juta Segera Cair, Khusus Karyawan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Cek Syarat Penerima di Sini!

"Ini harus tetap waspada karena angka kematian karena covid masih cukup tinggi," sambungnya.

"Mari ramai-ramai yang belum booster untuk segera booster," tutupnya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PRFMNews.pikiran-rakyat.com berjudul "Muhadjir Effendy Bocorkan Masa Cuti Lebaran 2022"***

Editor: Adisumirta

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah