15 Golongan Ini Sudah Pasti Dapat THR dari Pemerintah, Siapa Saja?

- 6 April 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi THR dari pemerintah tahun 2022.
Ilustrasi THR dari pemerintah tahun 2022. /Hening Prihatini/prfmnews.id


PORTAL SULUT – Ada 15 golongan sudah dipastikan dapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah jelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah pada awal Mei 2022 mendatang.

Kepastian pemberian THR kepada 15 golongan tersebut sudah ditegaskan pemerintah belum lama ini.

Daftar 15 golongan yang akan dapat THR dari pemerintah bisa dilihat lengkap di artikel ini.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPPK Dapat THR, Ini Jadwal Penyaluran dan Besarannya

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS yakni mencapai 28,8 triliun rupiah yang dibagi di APBN dan APBD.

Dikutip dari berbagai sumber, Sri Mulyani mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak untuk para pejabat negara.

Baca Juga: Dari Mbah Moen, Lakukan 5 Amalan Ini Penarik Rezeki Masuk Rumah

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x