Akhirnya Terjawab Tanggal Pencairan BLT Minyak Goreng, 20,5 Juta Warga Terima Rp300 Ribu

- 6 April 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi BLT Minyak Gireng
Ilustrasi BLT Minyak Gireng /nasapedia


PORTAL SULUT - Kapan pencairan BLT minyak goreng akhirnya terjawab.

Seperti diketahui penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu.

Kementerian Sosial mengatakan siap memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat bersamaan dengan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Bocoran Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022

“Sembako pertama di awal April akan segera disalurkan. Yang bulan April dan bulan Mei ditarik ke 21 April, sembako BPNT nanti disatukan dengan BLT minyak goreng termasuk PKH juga. Ritmenya seperti itu,” kata Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat dalam Konferensi Rakornas Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diikuti di Jakarta, Selasa, 5 April 2022, seperti dikutip dari Antara.

Harry menuturkan sebenarnya besar anggaran yang diberikan dalam BLT minyak goreng sebesar Rp100 ribu. Namun, jumlah tersebut akan diberikan dalam rentang waktu tiga bulan sekaligus yakni bulan April, Mei dan Juni, sehingga jumlah yang bantuan yang diberikan sebesar Rp300 ribu.

Pemberian bantuan yang rencananya akan diberikan pada 4-21 April 2022 bersamaan dengan dana BPNT dan PKH. Dengan demikian total keseluruhan dana yang didapatkan penerima manfaat mencapai Rp500 ribu.

Baca Juga: Hore, Dana PIP April 2022 Cair! Ini Link Resminya, Buruan Cek Nama Kalian

Sedangkan total penerima manfaat ada sebanyak 20,5 juta warga. Dengan rincian sebanyak 18,8 juta warga adalah penerima sembako atau BPNT dan 1,85 juta warga penerima PKH, namun tak menerima bantuan sembako. Kedua kelompok itu juga dimasukkan menjadi penerima BLT minyak goreng.

“Kompensasinya sebenarnya bansos pangan. Bapak Presiden mengatakan BLT minyak goreng, tapi penggunaannya untuk pangan, tidak berarti penggunaannya harus jadi minyak goreng. Tergantung kebutuhan warga,” ujar dia.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x