THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 10 Hari Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah

- 6 April 2022, 08:46 WIB
Ilustrasi rupiah. THR dan gaji ke-13 ASN bakal segera cair
Ilustrasi rupiah. THR dan gaji ke-13 ASN bakal segera cair //Pixabay

PORTAL SULUT – THR dan gaji ke-13 keASN dikabarkan akan cair paling cepat 10 hari menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kabar ini datang setelah KemenPANRB yang telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan dengan Nomor surat B/200/M.SM.04.00/2022 pada 8 Februari lalu.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com, MenpanRB Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dan uang pensiun.

Baca Juga: Hore, Dana PIP April 2022 Cair! Ini Link Resminya, Buruan Cek Nama Kalian

Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

THR ini akan diberikan pada ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Kebijakan ini telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 pada pasal 11 ayat 14 tentang APBN. Dan Nota keuangan beserta RAPBN tahun 2022.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Bulan Ini Bareng BPNT, Penerima Bisa Dapat Rp500.000

THR dan Gaji 13 ASN dapat dihitung berdasarkan besaran:
1. Gaji pokok;
2. Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan;
3. Tunjangan Jabatan.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah