PORTAL SULUT – Ada kabar gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Idul Fitri tahun 2022 ini, PPPK akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Lihat jadwal penyaluran dan besaran THR kepada PPPK di artikel ini.
Selain PPPK, ASN mulai dari eselon I sampai paling bawah juga mendapat THR.
Tak ketinggalan TNI dan Polri, serta seluruh pensiunan juga akan mendapatkan THR.
Penyaluran THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.
Jika merunut dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.