PEMUDIK WAJIB TAHU! Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Mulai 5 April 2022

- 5 April 2022, 12:05 WIB
Kereta Api Indonesia (KAI)
Kereta Api Indonesia (KAI) /Instagram @kai212_/


PORTAL SULUT - PT KAI menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan menggunakan pelayanan Kereta Api.

Mulai 5 April 2022 hari ini, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Baca Juga: Siap Mudik Lebaran, Ini Syarat dan Link Pembelian Tiket

Dikutip dari webseti resmi KAI, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Terlibat Praktik Prostitusi Online, 9 Anak-anak Diamankan Polisi

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah