PORTAL SULUT - Setelah 2 tahun tak mendapatkan izin, tahun 2022 ini Pemerintah memberikan kesempatan masyarakat untuk mudik lebaran.
Meski sudah bisa mudik, namun pemerintah menetapkan aturan ketat bagi masyarakat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Terlibat Praktik Prostitusi Online, 9 Anak-anak Diamankan Polisi
Berikut syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik:
1. Bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Bisa juga hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.