Kabar Terbaru, Ini Kriteria Penerima BSU 2022, Segera Cek Kamu Mungkin Termasuk Penerima

- 5 April 2022, 10:40 WIB
Cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 untuk 8,8 juta pekerja/buruh dengan login di kemnaker.go.id.
Cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 untuk 8,8 juta pekerja/buruh dengan login di kemnaker.go.id. /Tangkap layar laman Kemnaker/


PORTAL SULUT - Kabar terbaru, Bantuan Subsidi Upah (BSU) ketenagakerjaan Tahun 2022 kembali cair.

Kriteria penerima BSU Tahun 2022 ada sedikit perubahan dibandingkan dengan kriteria penerima BSU Tahun 2021 lalu.

Bantuan berupa dana yang rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta ketenagakerjaan tersebut saat ini sedang dimatangkan.

Baca Juga: Keras Kepala Tapi 6 Weton Anak Ini Bisa Angkat Derajat Orang Tua, Kata Primbon Jawa Pembawa Rezeki

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin, 4 April 2022, dikutip dari Antara.

Menurut dia, bantuan subsidi upah (BSU) tersebut merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

Hingga 1 April, realisasi PEN 2022 telah mencapai Rp29,3 triliun atau merupakan 6,4 persen dari alokasi Rp455,62 triliun.

Capaian tersebut terdiri dari penanganan kesehatan Rp1,55 triliun, perlindungan masyarakat Rp22,74 triliun, dan penguatan ekonomi Rp5 triliun.

"Perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan," ungkap Menko Airlangga Hartarto.

Untuk tahun ini Program PEN hanya ditujukan untuk tiga klaster yakni penanganan kesehatan dengan anggaran Rp122,54 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,76 triliun serta penguatan pemulihan ekonomi Rp178,32 triliun.

Klaster penanganan kesehatan dengan anggaran Rp122,54 triliun fokus pada melanjutkan penanganan COVID-19 dan percepatan atau perluasan vaksinasi.

Sementara klaster perlindungan masyarakat yang memiliki pagu anggaran Rp154,76 triliun fokus untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan serta penanganan kemiskinan ekstrem.

Terakhir, klaster penguatan pemulihan ekonomi dengan anggaran Rp178,32 triliun fokus pada penciptaan lapangan kerja serta peningkatan produktivitas.

Kini, kriteria penerima BSU dari Pemerintah bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan.

Perlu diketahui, BSU merupakan program BLT Subsidi Gaji yang dijalankan Kemnaker untuk membantu pekerja bertahan di tengah hantaman pandemi COVID-19.

Namun untuk pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji, harus diusulkan dulu BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu untuk dapat BSU, hal itu berlaku sejak tahun 2020.

Baca Juga: Dampak Perjalanan Luar Angkasa, dari Perut Kembung hingga Penyusutan Tenggkorak

Syarat lengkap penerima BSU untuk tahun 2021 sendiri yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.

Nah, Untuk keiteria BSU ketenagakerjaan kini sedikit terjadi perubahan. Pasalnya, aturan lalu yaitu gaji tenaga kerja paling besar yaitu Rp3,5 juta, berubah menjadi dibawah Rp3 Juta.

Hingga saat ini nelum diketahui secara pasti kapan pencarian BSU tenaga kerja untuk tahun 2022.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah