Dengar Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Pemerkosaan 13 Santri Langsung Bersyukur

- 5 April 2022, 08:45 WIB
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati.
Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung divonis hukuman mati. /Dok. Kejati Jawa Barat/

PORTAL SULUT - Keluarga korban pemerkosaan 13 santri bersyukur setelah Pengadilan Tinggi Bandung memvonis terdakwa Herry Wirawan hukuman mati.

Sebelumnya, keluarga korban sempat kecewa karena pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Keluarga korban pemerkosaan 13 santri melalui kuasa hukumnya, Yudi Kurnia, menyampaikan ucapan terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu mewujudkan harapan pihak keluarga.

Baca Juga: Siap-siap Tahun Ini Pekerja dengan Upah Dibawah Rp3 Juta Per Bulan Bakal Dapat BSU dari Pemerintah

"Begitu mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati, pihak keluarga para korban langsung bersyukur," ujar Yudi, Senin 4 April 2022, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Lain halnya, tutur Yudi, saat mereka mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup.

Mereka mengaku sangat tidak puas karena hukuman itu sangat tidak seimbang dengan apa kejahatan yang telah dilakukan Herry terhadap anak-anak mereka.

Baca Juga: Catat! Rencana Waktu Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Tahun 2022

Dikatakan Yudi, pihak keluarga korban merasa hukuman mati merupakan yang paling layak diberikan kepada predator seks yang telah merusak masa depan 13 santi tersebut.

Kini keluarga para korban kebejatan Herry sudah merasa lega atas hukuman yang akan diterima Herry sehingga ia pun tak akan mungkin lagi mengulangi perbuatan bejatnya.

Yudi mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry dengan hukuman seumur hidup atas perbuatannya yang telah memperkosa 13 santri.

Hal ini menimbulkan kekecewaan pihak keluarga para korban karena merasa hukuman yang dijatuhkan terhadap Herry terlalu ringan dan tak memenuhi unsur keadilan.

Pihak keluarga menurut Yudi, menilai apa yang telah dilakukan Herry sangat berdampak besar bagi para korban dan keluarganya.

Baca Juga: Politikus PKS Singgung Anggaran untuk Gerakan Jokowi 3 Periode, Mensesneg: Nanti Mas Pram yang Jelaskan

Bukan hanya telah merusak masa depan anak-anak, perbuatan Herry juga telah sangat mencederai kepercayaan para orang tua santri.

Namun pada kenyataannya, anak-anak mereka bukannya dibekali ilmu tapi malah dijadikan alat pemuas nafsu bejat Herry hingga beberapa di antaranya ada yang sampai melahirkan anak.

Selaku pengasuh sekaligus guru pondok pesantren tempat anak-anak menimba ilmu, Herry yang seharusnya melindungi anak-anak malah dengan sangat tega memporkasnya.

"Alhamdulillah harapan keluarga para korban akhirnya terpenuhi juga," kata Yudi.

"Dalam sidang terbuka yang dilaksanakan hari ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum," tambah dia.

Yudi pun menyampaikan pesan dari keluarag para korban untuk menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum yang telah berani mengajukan banding.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memberikan hukuman mati terhadap Herry.

"Kami menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung sangat memenuhi rasa keadilan. Keluarga sangat mengapresiasi hal tersebut," ucap Yudi.***

Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Rasa Syukur Keluarga Korban Saat Herry Wirawan Akhirnya Dihukum Mati"

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah