Pendaftaran PPG 2022 Resmi Dibuka! Catat Syarat-syaratnya

- 8 Februari 2022, 17:50 WIB
Pendaftaran PPG 2022
Pendaftaran PPG 2022 /

PORTAL SULUT – Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG dalam jabatan tahun 2022, akan dimulai pada tanggal 10 Februari 2022.

Sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 0248/B2/GT.00.003/2022, tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Inilah persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar:

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Berikut Cara Daftar Secara Online

  1. Persyaratan Peserta
  2. Guru di lingkungan Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru.
  3. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  4. Memiliki NUPTK
  5. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
  6. Memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  7. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Selain itu harus mlengkapi syarat sebagai berikut:

  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  3. Berkelakuan baik.
  4. Persyaratan Administrasi
  5. Scan ijazah S-1 atau D-4 (asli/ fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Dikjen Dikti.
  6. Scan SK pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/ fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/ Kab/ Kota).
  7. Scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/ fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/ fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisir oleh:

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Guru, Pendaftaran PPG Guru 2022 Dibuka, Ini Proses Daftarnya

  • Dinas Pendidikan Prov/ Kab/ Kota/ BKD untuk PNS
  • Dinas Pendidikan Prov/ Kab/ Kota/ BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
  • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
  • Dinas Pendidikan Prov/ Kab/ Kota/ BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  1. Scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/ fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  2. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x