PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru, pendaftaran PPG Guru dibuka.
Tentunya PPG (Pendidikan Profesi Guru) pada tahun 2022, ditunggu oleh para tenaga pendidik.
Pendaftaran Pendidikan PPG tahub 2022 sudah dibuka mulai tanggal 7 sampai 23 Februari 2022.
Adanya PPG dalam jabatan tahun 2022 ditujukan agar calon guru dapat terdaftar dan berhasil memiliki sertifikasi guru.
Diketahui, sertifiikasi guru akan diberikan oleh Pemerintah.
Lantas, apa saja prosesnya?
Begini proses daftar PPG dalam jabatan tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Mendaftar
Adapun yang yharus dilakukan oleh tenaga pendidok adalah mendaftar dan mengirim berkas sesuai dengan persyaratan melalui laman ppg.kemendikbud.go.id.
Untuk lebih lanjutnya dapat login ke situs ppg.kemendikbud.go.id
2. Unggah scan ijazah
Selanjutnya yang harus dilakukan calon peserta PPG dalam jabatan yaitu melakukan scan ijazah S1 atau D4.
Selain itu juga diharuskan untuk melengkapi syarat administrasi lainnya seperti Ijazah, SK pengangkatan pertama.
Baca Juga: Pemilik 3 Weton Ini Didampingi Guru Pandhito Sakti Aras Pepet, Itu Kamu?
3. Menetapkan bidang studi
Untuk tahap selanjutnya yaitu menetapkan bidang studi yang linier dengan ijazah calon peserta PPG tahun 2022.
Setelah itu, harus mengisi nama PT serta prodi sesuai ijazah S1 atau D4, lalu tunggu pengumuman di laman yang sama.
Jika akun SIM PKB calon guru belum aktif, sebisa mungkin aktifkan akun SIM PKB terlebih dahulu.
Ada tiga pengumuman dari Kemendikbud, yang pertama yaitu disetujui dengan keterangan berkasnya lengkap.
Kedua bidang studi yang dipilih dan ditolak dengan tanda warna ungu, yang artinya masih diberikan kesempatan untuk merevisi.
3. Menetapkan bidang studi
Untuk tahap selanjutnya yaitu menetapkan bidang studi yang linier dengan ijazah calon peserta PPG tahun 2022.
Setelah itu, harus mengisi nama PT serta prodi sesuai ijazah S1 atau D4, lalu tunggu pengumuman di laman yang sama.
Jika akun SIM PKB calon guru belum aktif, sebisa mungkin aktifkan akun SIM PKB terlebih dahulu.
Ada tiga pengumuman dari Kemendikbud, yang pertama yaitu disetujui dengan keterangan berkasnya lengkap.
Kedua bidang studi yang dipilih dan ditolak dengan tanda warna ungu, yang artinya masih diberikan kesempatan untuk merevisi.
Baca Juga: Guru, Siswa dan Mahasiswa Akan Mendapatkan Bansos Kemensos Mulai 1 Maret, Ini Faktanya
Misalnya berkas yang dimiliki tidak lengkap, masih ada waktu untuk memperbaiki.
Tetapi jika statusnya ditolak permanen, hal tersebut dikarenakan bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1 atau D4.
Sehingga pada saat pengumuman, silahkan dilihat apakah disetujui atau ditolak, perbaikan atau permanen.***
Misalnya berkas yang dimiliki tidak lengkap, masih ada waktu untuk memperbaiki.
Tetapi jika statusnya ditolak permanen, hal tersebut dikarenakan bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1 atau D4.
Sehingga pada saat pengumuman, silahkan dilihat apakah disetujui atau ditolak, perbaikan atau permanen.***