- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS
Baca Juga: Dibuka Seleksi PPG Tahun 2021, Ini Syarat, Jadwal dan Kuota Per Daerah
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan
-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
d. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.