Kabar Gembira Buat Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Wajib Patuhi Syarat PPG dan Persyaratan Administrasi PPG

- 8 Februari 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira untuk Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Patuhi Syarat PPG dan Persyaratan Administrasi PPG
Ilustrasi Kabar Gembira untuk Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Patuhi Syarat PPG dan Persyaratan Administrasi PPG /Mohamed_hassan/Pixabay

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS

Baca Juga: Dibuka Seleksi PPG Tahun 2021, Ini Syarat, Jadwal dan Kuota Per Daerah

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh  Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan

-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk     Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan

d. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah