PORTAL SULUT-Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bakal dibuka mulai Februari 2022 melalui portal pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud.
Pendaftaran PPG 2022 secara online menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Baca Juga: TERBARU, Ini Ketentuan Guru Swasta dan Lulusan PPG Mendaftar PPPK 2021
Berikut persyaratan PPG Dalam Jabatan 2022:
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
- Terdaftar pada data pokok Pendidikan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Memiliki NUPTK
- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
Editor: Jaka Prasojo