Kabar Gembira Buat Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Wajib Patuhi Syarat PPG dan Persyaratan Administrasi PPG

- 8 Februari 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira untuk Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Patuhi Syarat PPG dan Persyaratan Administrasi PPG
Ilustrasi Kabar Gembira untuk Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Patuhi Syarat PPG dan Persyaratan Administrasi PPG /Mohamed_hassan/Pixabay

PORTAL SULUT-Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bakal dibuka mulai Februari 2022 melalui portal pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud.

Pendaftaran PPG 2022 secara online menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: TERBARU, Ini Ketentuan Guru Swasta dan Lulusan PPG Mendaftar PPPK 2021

Berikut persyaratan PPG Dalam Jabatan 2022:

- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru

- Terdaftar pada data pokok Pendidikan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

- Memiliki NUPTK

- Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019

- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti

- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir

- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Dibuka Hingga 29 Juni 2021, Seleksi PPG Tahun 2021, Kuota 22.211 Orang

- Sehat jasmani dan rohani

- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

- Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022:

a. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

b. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)

c. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS

Baca Juga: Dibuka Seleksi PPG Tahun 2021, Ini Syarat, Jadwal dan Kuota Per Daerah

- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh  Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan

-Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk     Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan

d. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
   
 
 
 

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah