Kabar Gembira Buat Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Wajib Patuhi Syarat PPG dan Persyaratan Administrasi PPG

- 8 Februari 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira untuk Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Patuhi Syarat PPG dan Persyaratan Administrasi PPG
Ilustrasi Kabar Gembira untuk Guru, Dibuka Pendaftaran PPG 2022, Patuhi Syarat PPG dan Persyaratan Administrasi PPG /Mohamed_hassan/Pixabay

- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir

- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Dibuka Hingga 29 Juni 2021, Seleksi PPG Tahun 2021, Kuota 22.211 Orang

- Sehat jasmani dan rohani

- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

- Berkelakuan baik.

Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022:

a. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti

b. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)

c. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah