- Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Baca Juga: Dibuka Hingga 29 Juni 2021, Seleksi PPG Tahun 2021, Kuota 22.211 Orang
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Berkelakuan baik.
Persyaratan Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022:
a. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
b. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
c. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh