CATAT! Pelaku Usaha dan Pedagang Tak Kantongi Domumen Ini, Tidak Bisa Cair BLT UMKM, Cek Disini

- 7 Februari 2022, 06:27 WIB
CATAT! Pelaku Usaha dan Pedagang Tak Kantongi Domumen Ini, Tidak Bisa Cair BLT UMKM, Cek Disini
CATAT! Pelaku Usaha dan Pedagang Tak Kantongi Domumen Ini, Tidak Bisa Cair BLT UMKM, Cek Disini /WartaSumbawa
 

PORTAL SULUT - BLT UMKM akan segera cair pada awal tahun 2022.

Pemerintah memprioritaskan BLT UMKM tahun 2022, bagi para pelaku usaha dan pedagang.

Namun, bagi pelaku usaha dan pedagang yang tidak memiliki beberapa dokumen yang menjadi syarat.
 
Baca Juga: Hati-Hati! Beredar Kutipan ‘HOAX’ Bansos Kemensos Melalui Pesan Berantai WhatsApp

Dipastikan tidak akan cair BLT UMKM tahun 2022.

Pastikan pedagang dan pelaku usaha yang jadi sasaran BLT UMKM, memenuhi syarat sesuai dengan yang ditetapkan.

Para pedagang dan pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM atau BPUM tahun 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

3. Memiliki usaha atau termasuk pada kelompok pedagang kaki lima,warung, atau nelayan;

4. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;

5. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
 
Baca Juga: Kabar Gembira! 4 Bansos ini Cair Bulan Februari 2022, Segera Cek Data Penerima Bantuan Anda

6. Memiliki NIB dan SKU;

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu KK.

Sebelumnya diketahui, pencairan BLT UMKM tahun 2022,  telah mendapat persetujuan dari Presiden.

Penerima BLT UMKM tahun 2022 sebanyak kepada 2,76 juta keluarga.

Setiap calon penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.

Jadwal penyaluran BLT UMKM direncanakan pada kuartal I tahun 2022.

Berikut jadwal pencairan Bansos PKH tahap I tahun 2022.

1. Pencairan tahap I, mulai Januari - Maret;

2. Pencairan tahap II, mulai April - Juni;

3. Pencairan tahap III, mulai Juli - September;

4. Pencairan tahap IV, mulai Oktober - Desember.

Pencairan Bansos PKH akan diberikan melalui dua cara yakni tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima bantuan.

Sedangkan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau di kantor pos.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x