Berikut ini panduan lengkap tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021 yang diterbitkan Kemenag.
Baca Juga: 4 Weton dan Neptu Punya Kemampuan Mengendalikan Cuaca, Sangat Dibutuhkan! Kamu Termasuk?
Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.
2. Gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. dilaksanakan di ruang terbuka;