Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Begini Ketentuan Lengkapnya

- 3 Desember 2021, 10:40 WIB
Panduan perayaan Natal Tahun 2021
Panduan perayaan Natal Tahun 2021 /

Berikut ini panduan lengkap tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021 yang diterbitkan Kemenag.

 Baca Juga: 4 Weton dan Neptu Punya Kemampuan Mengendalikan Cuaca, Sangat Dibutuhkan! Kamu Termasuk?

Perayaan Natal Tahun 2021 saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM Level 3.

 

2. Gereja membentuk Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

 

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. dilaksanakan di ruang terbuka;

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x