Kemenag Terbitkan Panduan Perayaan Natal Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Begini Ketentuan Lengkapnya

- 3 Desember 2021, 10:40 WIB
Panduan perayaan Natal Tahun 2021
Panduan perayaan Natal Tahun 2021 /

PORTAL SULUT - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021.

Panduan perayaan Natal Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 dari Kemenag ini, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 31 Tahun 2021.

Surat edaran Kemenag berisi panduan perayaan Natal Tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 itu, ditandatangani langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 29 November 2021.

Baca Juga: Salah Satunya Dinaungi Lakune Setan! 3 Neptu Beban Keluarga Karena Pemarah dan Pemalas

Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan, dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman resmi Kemenag, menyebutkan, panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Yaqut Cholil Qoumas dilansir www.kemenag.go.id/ pada Kamis, 2 Desember 2021.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” lanjut Menag.

Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x