Singgung Komitmen Pemerintah soal Reformasi Struktural, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

- 29 November 2021, 14:24 WIB
Singgung Komitmen Pemerintah soal Reformasi Struktural, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Singgung Komitmen Pemerintah soal Reformasi Struktural, Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

3. MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

4. Dalam masa 2 tahun perbaikan tersebut maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.

Baca Juga: Demo Lagi! Besok Aksi Tolak UU Cipta Kerja Besar-besaran

5. MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah